detikNews
Garap Lahan Tanpa Izin, Empat Petani di Bandung Divonis Bersalah
Majelis hakim memvonis bersalah empat petani asal Kabupaten Bandung karena menggarap lahan tanpa seizin PT PP London Sumatera Indonesia Tbk.
Kamis, 16 Jul 2020 16:20 WIB