Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap ditiadakan pada 16 Juni 2026 yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.