detikNews
Rusak Kereta Commuter Line, 4 Pemuda Dihukum 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 4 terdakwa pelaku pengrusakan KRL commuter line. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara.
Selasa, 25 Okt 2011 18:14 WIB







































