Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin sertijab Dankorbrimob dari Komjen Revandoko yang memasuki masa pensiun sebagai Pati Polri ke Irjen Imam Widodo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022.