Mantan GM PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Abdul terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.
Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan rekayasa jual beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut uang pengganti Rp 1,1 triliun.