detikNews
Satgas Wanti-wanti Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu Bisa Dipidana
Satgas COVID-19 mewanti-wanti ada sanksi bagi pemalsuan surat rapid test COVID-19. Pemalsuan tersebut juga membahayakan nyawa orang lain.
Kamis, 31 Des 2020 19:45 WIB