Dalam aturan Perpres RI Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tak menyebutkan jenis kendaraan Hybrid.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini mobil listrik harganya lebih mahal 40%. Dengan sejumlah insentif maka selisihnya menjadi 10-15%.