detikHealth
Menkes Tegaskan PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi Tak Legalkan Aborsi
Disahkannya PP No 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menuai kontroversi. Sebab, pasal 31 yang menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan dianggap melegalkan aborsi.
Selasa, 19 Agu 2014 16:34 WIB







































