detikNews
Harus Kenali Pelaku HAM Berat Dinilai Memberatkan Korban
Para korban pelanggaran HAM diharuskan mencantumkan identitas pelaku pelanggaran HAM berat apabila akan mengajukan klaim kompensasi. Hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, ini dianggap memberatkan.
Kamis, 20 Nov 2008 12:09 WIB







































