Kabareskrim mengatakan jika tingkat polsek mampu menangani perkara maka sah-sah saja. Dan jika perkara diserahkan ke polres, lanjutnya, juga tak masalah.
"Profesor Mahfud tidak melihat bahwa polisi sampai tingkat kelurahan dalam pelayanan masyarakat, dan polisi juga berkarier dari tingkat bawah," kata Sahroni.