Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anak kelompok anarko 'Kill The Rich'. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
2 Hakim PN Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten terlibat kasus narkoba. Saat penggeledahan BNN menemukan bong di ruang kerjanya di pengadilan.
BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba. Dua hakim itu ialah DA (39) dan YR (39) serta kurir yang juga PNS berinisial RASS (32).
Ketua MA mengaku merasa terpukul setelah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Wahyudi ditangkap KPK. Syarifuddin meminta kasus hakim Itong jadi yang terakhir.