Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk puluhan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan alasan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meskipun sudah beberapa kali sudah diblokir.
Brick, perusahaan fintech Indonesia penyedia Application Programming Interfaces (API) mendapat pendanaan sebesar USD 8,5 juta atau sekitar Rp 122 miliar.
Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, mereka memberikan bunga yang tinggi dan penagihannya pun tidak manusiawi.