"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta," kata Bima Arya.
Sebagian orang yang dikecualikan diizinkan bepergian ke luar Jakarta dengan sejumlah syarat. Surat izin diurus secara online dan akan dilengkapi dengan QR-code.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk DKI lewat pergub terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran COVID-19 agar tak semakin menjadi.
Anies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jabodetabek. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub yang dia terbitkan.
Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan sebagian orang yang bepergian ke luar Jakarta. Namun orang yang dikecualikan ini perlu mengurus izin secara online.