"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!" kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Selasa (22/6/2021).
Kehadiran dari pinjaman online bak angin segar yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain masih banyak pinjol ilegal.