Olivia Nathania sedih setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus CPNS bodong. Diharapkan majelis hakim mempertimbangkan hukumannya saat vonis.
Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Pihak Oi pun akan mengajukan pleidoi pada Kamis (17/3). mendatang.
Para korban merasa tidak puas dengan hukuman Olivia Nathania yang hanya divonis 3 tahun penjara. Mereka menilai Oi tak berkata jujur selama persidangan.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengaku belum mendapatkan pengembalian uang. Pengembalian uang dilakukan kepada korban di luar 225 orang yang melaporkan.
Dari total 225 orang korban CPNS bodong Olivia Nathania, terdapat 6 orang yang meninggal. Korban meninggal lantaran kasus yang disebabkan oleh Oi tersebut.