I Wayan Depa Yogiana terbukti bersalah terkait penggelapan dana calon PMI asal Bali sebesar Rp 230 juta. Ia menjanjikan kerja di Polandia untuk para korban.
Pemerintah akan ambil alih tambang bermasalah dari pengusaha setelah disahkannya UU Minerba. Bahlil menegaskan IUP tumpang tindih dikembalikan ke negara.