detikNews
Staf KUA Bangsal Pelaku Pungli Duplikat Buku Nikah Belum Diberi Sanksi
Kemenag Kabupaten Mojokerto mengaku jika staf KUA Kecamatan Bangsal melakukan pungli terhadap Indah Okta sebanyak Rp 150 ribu. Namun Kemenag belum menetapkan sanksi bagi staf KUA Bangsal yang nakal tersebut.
Jumat, 20 Jun 2014 12:53 WIB







































