MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol. Kini KPU meminta dana tambahan sebesar Rp 68 miliar.
Kejaksaan Agung menyiapkan jaksa-jaksa terpilihnya untuk masuk tim Gakkumdu dalam Pilkada Serentak 2018. Kejagung juga buka posko deteksi dini money politic.