detikFinance
Tok! Nyetrum Mobil Listrik Supercepat di SPKLU Kena Biaya Maksimal Rp 57.000
Pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging.
Senin, 31 Jul 2023 10:54 WIB







































