Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, harus ada pendataan terlebih dahulu sebelum melakukan pembubaran ormas. Pendataan dilakukan berbagai pihak.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki membantah hal itu.