detikNews
Daftar 25 Vila & Restoran yang Langgar Kesucian Pura Uluwatu Bali
Vila dan restoran yang berdiri di radius lima kilometer dari Pura Uluwatu dinyatakan melanggar kawasan tempat suci. Gubernur Bali mengeluarkan daftar 25 vila, restoran, dan rumah yang melanggar Perda No 16 Tahun 2009 tentang RTRW.
Selasa, 08 Feb 2011 14:48 WIB







































