MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terkait tidak sahnya SP3.
Program ini bertujuan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap kebutuhan pangan, sekaligus mendorong ketahanan pangan nasional di masa pandemi.