detikNews
Pedagang Daging Anjing dan Babi Minta Sertifikasi Halal Dihapus
Tiga pedagang daging anjing dan daging babi mengajukan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke MK. Dalam pasal tersebut disyaratkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
Selasa, 11 Jan 2011 17:49 WIB







































