Rieke Diah Pitaloka mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
UU KIA mengatur ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kesejahteraan ibu dan anak menjadi undang-undang di rapat paripurna. RUU KIA telah resmi menjadi undang-undang.