Pemprov DKI melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Kini, live music boleh diselenggarakan secara terbatas.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang per 1 Juni. Kini PPKM mikro berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro hingga dua pekan ke depan. Itu dilakukan karena ditemukannya klaster COVID-19 baru.
Satgas Penanganan COVID-19 Karawang menemukan adanya klaster keluarga di 3 Kecamatan. Dari hasil penelusuran, 57 warga positif COVID-19 dan 6 meninggal dunia.