detikNews
MA Ringankan Hukuman, Kaminah Gugat Majikan
Kaminah (17) pembantu rumah tangga (PRT) yang dianiaya majikan akan menempuh jalur perdata dengan menggugat kedua pelaku, Sri Sunarti (29) dan Yudaka (63). Gugatan perdata PRT melawan majikan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Kamis, 24 Jun 2010 18:26 WIB







































