detikNews
KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
Benhur akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Benhur juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Senin, 19 Okt 2020 11:37 WIB