detikNews
3 Penyelundup Sabu di Bandara Husein Sastranegara Divonis 10 Tahun
Tiga dari lima terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,9 kg bernilai miliaran rupiah melalui Bandara Husein Sastranegara dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/6/2014). Mereka yaitu Antonius Richard Roesnadi, Elizabeth Santoso dan Albert Satria Irawan.
Kamis, 05 Jun 2014 17:35 WIB







































