Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan membuktikan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jamdatun Burhanuddin awalnya menilai kasus TPPI adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin yang kini menjadi Jaksa Agung mengubah pendapatnya menjadi pidana.