detikNews
2 Hakim Adhoc Dissenting Opinion Soal Wewenang KPK Tuntut TPPU
Majelis hakim menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq bersalah dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun dua hakim adhoc kembali mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Senin, 09 Des 2013 22:44 WIB







































