detikNews
Aturan Terbaru DKI: Kapasitas Nikahan 25%, Tak Ada Hidangan Makan di Tempat
Pemprov DKI Jakarta kembali memperbarui kebijakan pembatasan di sektor pariwisata. Resepsi pernikahan tetap diizinkan 25% dengan syarat tak ada makanan.
Rabu, 23 Jun 2021 14:14 WIB