detikNews
Masyarakat Bisa Pidanakan Pemkot Jika RTRW Menyimpang
Masyarakat bisa pidanakan Pemkot Bandung jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyimpang dari kondisi di lapangan, misalnya penyalahgunaan lahan. Hal itu akan tertuang dalam revisi Perda RTRW yang kini masih digodok DPRD Kota Bandung.
Jumat, 03 Jun 2011 18:07 WIB







































