detikNews
Catat! Parkir Liar di Trotoar Bisa Kena Denda Maksimal Rp 250 Ribu
Aturan soal denda tilang itu tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sabtu, 02 Nov 2019 18:58 WIB







































