Gencarnya kampanye deteksi dini penyakit kanker tak akan efektif jika akses pelayanan kesehatan belum memadai. Dibutuhkan juga peningkatan akses kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden no 111 tahun 2013 disebutkan bahwa BPJS tidak akan menjamin pelayanan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan meresmikan program pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP). Namun program ini menuai penolakan dari kalangan dokter.