detikFinance
Tak Dapat Pesangon, Korban PHK Butuh 2 Tahun Buat Tuntut Perusahaan
Para korban PHK disebut butuh waktu setidaknya 1-2 tahun agar tuntutan haknya secara hukum bisa dipenuhi oleh perusahaan.
Senin, 11 Mei 2020 14:25 WIB