Penyemprotan secara massal dan serentak seluruh Indonesia ini, akan dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT.
Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan beragam kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Corona. Ia meminta segenap pihak saling bekerja sama menghadapi wabah ini.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan yang mengundang banyak massa. Bagi pelanggar siap-siap kena sanksi!
Kemenparekraf terus memantau Virus Corona yang menjadi pandemi. Industri pariwisata diimbau untuk mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi situasi ini.