Kiprah Adi di dunia peradilan mewarnai jagat hukum, dari membongkar kolusi di MA hingga ketokan vonis yang sangat keras. Gaji pertamanya berapa? Rp 412 perak!
Hembusan asap berwarna putih terlihat dari kawah Gunung Tangkuban Parahu sekitar pukul 12.00 WIB. Foto-foto hembusan asap itu pun viral di media sosial.
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.