detikNews
MK Tidak Usut Pemalsuan Dokumen yang Tidak Diadukan
MK hanya mengusut pemalsuan surat putusan apabila ada laporan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam proses pemilu yaitu KPU, Parpol atau caleg. Jika tidak ada laporan, maka MK menilai vonis telah dilaksanakan.
Kamis, 09 Jun 2011 11:45 WIB







































