detikNews
Menghina Orang Mati Saja Dipidana, Masak ke Presiden Tidak?
RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana 4,5 tahun penjara. Padahal, materi serupa pernah dibatalkan MK. Apa alasan perumus R-KUHP?
Kamis, 29 Agu 2019 13:59 WIB







































