Presiden Jokowi menerbitkan PP 61 Tahun 2021. Dengan PP ini, advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis wajib melaporkan ke PPATK.
Demokrat ikut menanggapi pernyataan Anies Baswedan soal 'kebijakan intoleran'. Menurut Demokrat, sebaiknya Anies berfokus pada penanganan COVID-19 saja.