Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI. Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.
"Penyidik telah melaksanakan anev terkait pemeriksaan ini untuk mengungkap terbakarnya kantor Kejagung karena kesengajaan atau kelalaian," kata Brigjen Awi.