Sebuah perusahaan desain menciptakan alat pelindung wajah yang terbuat dari daur ulang bungkus makanan. Cara kreatif ini bisa sekaligus mengurangi sampah.
Bawa belanjaan dari pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan pergub larangan kantong plastik sekali pakai di mal, hingga pasar. Larangan ini efektif mulai berlaku hari ini 1 Juli.