Polisi menangkap pembunuh Moh Gufron (52), pemilik warung di Pasuruan. Tersangka pembunuhan itu dua orang yang masih belia, salah satunya di bawah umur.
Dua remaja membunuh pemilik warung di Pasuruan hanya karena kepergok mencuri rokok. Ternyata dua remaja asal Kecamatan Kejayan ini dalam pengaruh pil koplo.
Klub CLS Knights memberikan responsnya usai hakim menolak gugatan ke eks pebasketnya, Dimaz Muharri. Mereka menyebut enggan memperpanjang persoalan tersebut.