Wagud DKI A Riza Patria sedianya memberikan klarifikasi soal kerumunan acara Habib Rizieq, pada Selasa (19/11). Namun ia tak hadir memenuhi panggilan polisi.
Permohonan PK Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak MA. Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.
Riza Patria juga dimintai klarifikasi soal kehadirannya pada acara maulid Nabi di Tebet yang dihadirinya. Ia mengklaim acara tersebut sesuai protokol kesehatan.
Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional mengumumkan telah menolak izin Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat. Penolakan itu disampaikan melalui surat.
Simpatisan Habib Rizieq membuat kerumunan yang melanggar protokol kesehatan dalam beberapa kesempatan. PDIP minta Gubernur DKI Anies Baswedan tak menutup mata.