detikfinance
Awas! Penjual Bensin 'Pertamini' Bisa Dipenjara 6 Tahun
Saat ini penjualan bensin melalui label 'pertamini' makin menjamur di beberapa tempat. Padahal bisnis ini berisiko tinggi karena bisa dipidana 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 miliar.
Jumat, 21 Agu 2015 12:15 WIB







































