Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya:
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendorong agar pelaku UMKM segera hijrah ke arah digitalisasi usaha. Langkah ini mempercepat pemulihan usaha akibat Corona.
Jika Wiranto tidak bersedia untuk mengajukan permohonan kompensasi, LPSK harus tetap menghitung kerugian yang dialaminya untuk diserahkan kepada Penyidik/JPU.