Generasi Muda Pembangunan Indonesia meminta MUI agar mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal membuat resah masyarakat.
Pandemi COVID-19 membuat kondisi keuangan masyarakat tercekik. Hal itu dimanfaatkan oleh fintech peer to peer lending alias pinjaman online yang tidak berizin.