detikNews
Pembunuh Sadis 2 Balita di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua pelaku pembunuhan terhadap dua balita di Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang pada 10 Oktober 2013 lalu yaitu Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) divonis masing-masing penjara seumur hidup dan selama 20 tahun.
Kamis, 03 Apr 2014 17:29 WIB







































