Bareskrim Polri menyebut ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT. Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk menggelapkan dana donasi.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin serta 2 tersangka lain terancam hukuman 20 tahun penjara setelah jadi tersangka.