Suhadi menyatakan, bila masih ada aparat peradilan yang melakukan korupsi, itu hanya oknum. Sebab, menurutnya, semua dikembalikan pada integritas tiap orang.
PN Depok mendapat sertifikat excelent dari Mahkamah Agung (MA). Namun faktanya di lapangan ditemukan pungutan liar biaya fotokopi Rp 5 ribu per lembar.